Senin, 30 Maret 2015

Nasril Bahar Ingatkan Gubsu Soal Saham Inalum

Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar mengingatkan Gubernur Sumut Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dan 10 bupati/walikota di sekitar Danau Toba, untuk bergerak cepat melobi pemerintah soal jatah saham PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). Jika pemda lelet, lanjut politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dikhawatirkan akan ketinggalan dengan gerak cepat Inalum yang akan melakukan pengembangan perusahaan. Potensi pemda tak kebagian jatah sama Inalum cukup besar.
"Saya perkirakan aksi-aksi korporasi Inalum dalam dua hingga tiga tahun ke depan, akan bergerak cepat. Antara lain dengan pelepasan saham perdana, IPO (initial public offering). Jika pemda tak gerak cepat, bisa tak kebagian saham," ujar Nasril di Jakarta, Selasa (6/1).
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara 10 bupati/walikota, Mangindar Simbolon, mengakui, progres negosiasi dengan pusat terkait jatah Inalum yang saat ini 100 persen dikuasai pemerintah pusat, tidak jelas.
"Gubernur sudah kita surati resmi, ya mestinya gubernur mengajak kita untuk negosiasi dengan pusat. Ini kita tunggu-tunggu," ujar Mangindar Simbolon, yang juga, bupati Samosir itu, Senin (5/1).
Nasril mengatakan, memang mestinya gubernur menjadi motor dalam mempersiapkan diri untuk mendapatkan jatah Inalum. Hal yang harus segera dipastikan, lanjut Nasril, adalah konsorsium BUMD, yang melibatkan pemprov dan 10 pemkab/pemko.
Sudah tentu, masalah kesiapan dana untuk ikut membeli saham Inalum, juga harus disiapkan pemda.
Apakah gerak lambat pemda ini kamungkinan karena tidak siap dengan pendanaan? Nasril tidak berani menduga-duga. Yang pasti, lanjutnya, kalau ada masalah atau kendala-kendala, misal soal pendanaan, dirinya sebagai wakil rakyat asal Sumut yang duduk di komisi bidang perindustrian dan BUMN, siap membantuk mencarikan solusi.
"Saya nanti mencoba mencari tahu, sejauh mana kesiapan pendanaan untuk ikut ambil bagian saham Inalum ini. Kita belum tahu kemampuan pemda," cetusnya.
Seprti diketahui, DPR dan pemerintah era sebelumnya sudah punya komitmen memberikan jatah saham maksimal 30 persen, untuk Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota yakni Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Asahan, Batubara, dan Kota Tanjung Balai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar